Sejarah Kecamatan Balikpapan Timur

Kecamatan Balikpapan Timur merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Balikpapan yang terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 38 Tahun 1996 (38/1996) tentang Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Berau, Bulungan, Paser dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan Balikpapan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Kecamatan Balikpapan Timur mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi. Kecamatan Balikpapan Timur dipimpin oleh Camat yang berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahaan di wilayah kecamatan yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas Camat dilaksanakan oleh Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Kelurahan berkedudukan di bawah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Kecamatan Balikpapan Timur mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Balikpapan Timur mengacu pada Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan.

Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah di wilayah kerja Kecamatan.

Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.