Sejarah
Sejarah Kecamatan Balikpapan Timur
Kecamatan Balikpapan Timur merupakan salah satu Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Balikpapan yang terbentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 38 Tahun 1996 (38/1996) tentang
Pembentukan 13 (Tiga Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kutai, Berau, Bulungan, Paser dan Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda dan
Balikpapan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Kecamatan
Balikpapan Timur mempunyai wilayah kerja di Kecamatan sebagai unsur Perangkat
Daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi
kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas
tinggi. Kecamatan Balikpapan Timur dipimpin oleh Camat yang berkedudukan
sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahaan di wilayah kecamatan yang
dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat dalam melaksanakan tugasnya
dibantu oleh perangkat kecamatan dan sebagian tugas Camat dilaksanakan oleh
Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan. Kelurahan berkedudukan di bawah
Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Kecamatan Balikpapan Timur
mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota
dan tugas pemerintahan lainnya. Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Balikpapan
Timur mengacu pada Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan.
Kecamatan mempunyai tugas untuk melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan
otonomi daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintah di wilayah kerja
Kecamatan.
Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum
serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah
kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan
bertangggungjawab kepada Camat.