SEKRETARIS (PIMPINAN SEKRETARIAT) : PRIHJANTI

TUGAS

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi:
    1. rencana strategis;
    2. rencana kerja;
    3. rencana kerja tahunan;
    4. penetapan kinerja; dan
    5. laporan kinerja;
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Mlaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  7. Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  8. Melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan
  9. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  10. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  11. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  12. Menyusun laporan keuangan kelurahan;
  13. Melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  14. Mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  15. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  16. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  17. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
  18. Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  19. Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  20. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  21. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  22. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  23. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  24. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  25. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  26. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
  27. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.