Seksi-Seksi
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK : RRIMANDOKO.
1. menyusun
program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;
2. melaksanakan
pelayanan di bidang pemerintahan;
3. melaksanakan
pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan
administrasi pelayanan publik;
4. melaksanakan
administrasi pertanahan;
5. melaksanakan
tertib administrasi dan pendataan kependudukan;
6. melaksanakan
pembinaan rukun tetangga;
7. menyusun
monografi Kelurahan;
8. memfasilitasi
pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
9. melaksanakan
koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
10. menyusun
standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan
lingkup kelurahan;
11. menyelenggarakan
pembinaan petugas pemberi layanan;
12. menyusun
tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi
pelayanan publik;
13. mengoordinasikan
pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait
pemberian pelayanan terhadap warga;
14. melaksanakan
pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;
15. melaksanakan
survei indeks kepuasan masyarakat;
16. melaksanakan
administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan,
kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan
kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;
17. melaksanakan
pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara
bersama terkait pelayanan;
18. melaksanakan
pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan
secara bersama lintas seksi;
19. melaksanakan
monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas; dan
20. melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya
KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : MOHAMAD RAUF, S.E.
- Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
- memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : NINIK NURYATI
- Menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
- Melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
- Melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
- Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
- Melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Perwali Nomor 57 tahun 2016