KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN DAN PELAYANAN PUBLIK : RRIMANDOKO.


1.       menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan dan pelayanan publik;

2.       melaksanakan pelayanan di bidang pemerintahan;

3.       melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

4.       melaksanakan administrasi pertanahan;

5.       melaksanakan tertib administrasi dan pendataan kependudukan;

6.       melaksanakan pembinaan rukun tetangga;

7.       menyusun monografi Kelurahan;

8.       memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;

9.       melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;

10.   menyusun standar operasional dan prosedur pelayanan dan menyusun standar pelayanan lingkup kelurahan;

11.   menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;

12.   menyusun tatalaksana dan tatakelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi pelayanan publik;

13.   mengoordinasikan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi terkait pemberian pelayanan terhadap warga;

14.   melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pelayanan;

15.   melaksanakan survei indeks kepuasan masyarakat;

16.   melaksanakan administrasi layanan surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan, kependudukan, pembangunan, ketenteraman dan Ketertiban, lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial yang dikoordinasikan dengan seksi terkait;

17.   melaksanakan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;

18.   melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;

19.   melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

20.   melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya

 

  1.  

KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : MOHAMAD RAUF, S.E.

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  4. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
  5. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  7. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  8.  melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
  10.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : NINIK NURYATI

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat, budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
  1. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
  2. Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
  3. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
  4. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
  7. Melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
  9. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
  10. Melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
  11. Melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
  12. Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
  13. Melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
  14. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  15. Melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Perwali Nomor 57 tahun 2016