Lurah
Lurah : Hikmatullah Hardian, S.Sos
Tugas dan Fungsi Kelurahan
Kelurahan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan
masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam
satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Kelurahan dipimpin
oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.
Dalam
melaksanakan tugas Kelurahan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan
Kelurahan;
b.
pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat
c.
penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
d.
penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman,
ketertiban dan lingkungan hidup;
e.
pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
f.
penyelenggaraan administrasi kependudukan;
g.
pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan
pertumbuhan ekonomi masyarakat;
h.
penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan
kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
i.
pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan
swadaya gotong royong masyarakat;
j.
pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian
dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
k.
pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh
pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lurah mempunyai
tugas:
a.
menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana tugas
dan fungsi Kelurahan
b. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
c. melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya