Lurah : Hikmatullah Hardian, S.Sos


Tugas dan Fungsi Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.

 

Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertangggungjawab kepada Camat.

 

Dalam melaksanakan tugas Kelurahan mempunyai fungsi:

a.    pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b.    pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat

c.     penyelenggaraan pelayanan masyarakat;

d.    penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;

e.    pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f.      penyelenggaraan administrasi kependudukan;

g.    pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;

h.    penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;

i.      pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;

j.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

k.     pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Lurah mempunyai tugas:

a.    menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana tugas dan fungsi Kelurahan

b.    mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

c.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya