Tugas Seksi-Seksi
KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : ROMY , A.Md.
SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
- Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- Melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
- Memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- Melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan
sesuai dengan bidang tugasnya.
KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : MURIADI, A.Md.
- Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
- Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
- memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : NINIK NURYATI
- Menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat,
budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
- Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
- Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
- Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
- Melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
- Melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
- Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
- Melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
- Melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Perwali Nomor 57 tahun 2016