Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.
Melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
Melaksanakan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat
Menyelenggarakan pelayanan masyarakat;
Menyelenggarakan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
Melaksanakan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Menyelenggarakan administrasi kependudukan;
Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
Menyusun dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
Membina lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.