VISIT LAMARU BERSERI 2020

Tugas Seksi-Seksi

KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : ROMY , A.Md.

SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. Melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  4. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
  5. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  7. Memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  8. Melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
  10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan

sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN LINGKUNGAN HIDUP : MURIADI, A.Md.

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  2. melaksanakan layanan bidang ketenteraman dan ketertiban serta layanan surat pengantar izin pertunjukan dan keramaian;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
  4. Melaksanakan pengawasan umum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan lainnya yang tidak memiliki perizinan;
  5. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah kelurahan;
  6. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
  7. memfasilitasi permasalahan di bidang ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
  8.  melaksanakan koordinasi ketenteraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup dengan instansi terkait, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan rukun tetangga;
  9. melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan;
  10.  melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT : NINIK NURYATI

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat;
  2. Menyelenggarakan musyawarah pembangunan kelurahan;
  3. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan, swadaya masyarakat,

budaya gotong royong serta pendayagunaan teknologi tepat guna;

  1. Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan usaha ekonomi kemasyarakatan dan pembangunan;
  2. Melaksanakan pembinaan penataan pembangunan permukiman penduduk;
  3. Melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kelurahan;
  4. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  5. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar warga dan antar umat bergama;
  6. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan keagamaan;
  7. Melaksanakan fasilitasi pendataan masyarakat rentan masalah social dan keluarga miskin;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan bantuan, program dan kegiatan kesejahteraan sosial;
  9. Memfasilitasi sosialisasi program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial kemasyarakatan;
  10. Melaksanakan fasilitasi pembinaan program kegiatan usaha kesehatan sekolah dan organisasi sosial kemasyarakatan;
  11. Melaksanaan fasilitasi pembinaan kegiatan/program kesehatan masyarakat, kesehatan Ibu dan anak serta keluarga berencana;
  12. Melaksanakan fasilitasi terhadap usaha kesejahteraan rakyat;
  13. Melaksanakan fasilitasi penanggulangan korban bencana;
  14. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan kegiatan program pendidikan, generasi muda, keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peranan wanita;
  15. Melaksanakan penyusunan profil kelurahan;
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Perwali Nomor 57 tahun 2016