Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
Persyaratan :
I. Perusahaan Baru :
- Mengisi Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan,
Dengan Melampirkan :
- Foto Copy AKTE dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Foto Copy SIUP / Ijin Gangguan Kota Balikpapan.
- Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan.
- Foto Copy Slip Gaji Terendah.
- Foto Copy Kwitansi Iuran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan.
- Foto Copy Kwitansi Iuran Terakhir BPJS Kesehatan.
- Foto Copy IMTA (Kalau Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
- Foto Copy Pengesahan Peraturan Perusahaan / PKB (Kalau Ada).
II. Perusahaan Daftar Ulang :
- Mengisi Formulir Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan,
Dengan Melampirkan :
- Foto Copy Wajib Lapor Ketenagakerjaan Yang Terakhir.
- Foto Copy SIUP / Ijin Gangguan Kota Balikpapan.
- Foto Copy Slip Gaji Terendah.
- Foto Copy Kwitansi Iuran Terakhir BPJS Ketenagakerjaan.
- Foto Copy Kwitansi Iuran Terakhir BPJS Kesehatan.
- Foto Copy IMTA (Kalau Menggunakan Tenaga Kerja Asing).
- Foto Copy Pengesahan Peraturan Perusahaan / PKB (Kalau Ada).
Tempat Pelayanan :
Kantor Disnakersos Kota Balikpapan (Gedung gabungan dinas lantai 3, Jl.Jenderal sudirman Rt.10 No.02, Kel.Klandasan ulu, Kec.Balikpapan Kota, Kota Balikpapan - Kaltim).
Biaya :
Tidak ada biaya administrasi dalam pelayanan ini.